Peluncuran single terbaru vokalis
Ariel menjadi kado yang buruk buat kekasih
Luna Maya itu. Pasalnya, setelah baru saja mengeluarkan single, banding hukuman
Ariel terkait dengan kasus video pornonya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat."Ya benar. Pengadilan Tinggi Negeri Bandung menguatkan putusan hukuman yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan Tinggi menilai vonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta oleh majelis hakim PN Bandung merupakan keputusan tepat," ujar Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto saat dihubungi wartawan, Senin (25/4). Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan sidangnya pada tanggal 19 April lalu. Saat ini, berkasnya sendiri sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Dasar menolak permohonan banding
Ariel, karena perbuatan terdakwa jelas melanggar undang-undang. Selain itu, kita juga lihat pandangan masyarakat yang Anda lihat sendiri waktu sidang bagaimana," paparnya. Dengan ditolaknya banding pria bernama lengkap
Nazriel Irham ini, maka
Ariel harus menjalani sisa hukuman yang sudah dijalaninya. Namun,
Ariel masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
0 komentar:
Posting Komentar
poskan komentar anda disini..!