1 Jun 2011

PN Bandung: Ariel Jelas Melanggar Undang-Undang


Peluncuran single terbaru vokalis Ariel menjadi kado yang buruk buat kekasih Luna Maya itu. Pasalnya, setelah baru saja mengeluarkan single, banding hukuman Ariel terkait dengan kasus video pornonya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat."Ya benar. Pengadilan Tinggi Negeri Bandung menguatkan putusan hukuman yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan Tinggi menilai vonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp 250 juta oleh majelis hakim PN Bandung merupakan keputusan tepat," ujar Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto saat dihubungi wartawan, Senin (25/4). Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan sidangnya pada tanggal 19 April lalu. Saat ini, berkasnya sendiri sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Dasar menolak permohonan banding Ariel, karena perbuatan terdakwa jelas melanggar undang-undang. Selain itu, kita juga lihat pandangan masyarakat yang Anda lihat sendiri waktu sidang bagaimana," paparnya. Dengan ditolaknya banding pria bernama lengkap Nazriel Irham ini, maka Ariel harus menjalani sisa hukuman yang sudah dijalaninya. Namun, Ariel masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

0 komentar:

Posting Komentar

poskan komentar anda disini..!