1 Jun 2011

Banding Ditolak, Hukuman Redjoy Bertambah


Tersangka penyebaran video porno Ariel Peterpan, Reza Rizaldy alias Redjoy harus menerima kenyataan pahit. Setelah Pengadilan Negeri Bandung memvonis dirinya 2 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah, Redjoy mengajukan banding. Namun banding yang diajukannya yaitu malah menambah masa hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara. Saat dikonfirmasi, Yulius Setiarto, SH, kuasa hukum Redjoy, mengaku belum mengetahui hasil putusan banding tersebut. "Sampai hari ini kami selaku penasehat hukum belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait putusan itu. Artinya kita harus menerima dulu baru bisa menentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Jadi kita tunggu salinan resmi putusan itu dulu," ujarnya saat ditelepon, Jumat (29/4). Menurut Yulius, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan. Jika kabar tersebut benar adanya, pihaknya akan mengajukan kasasi. "Kita akan lihat apa pertimbangannya hasil banding itu. Tapi kalau putusannya seperti itu, kita akan lanjut ke langkah yang lebih tinggi dengan mengajukan kasasi," tandasnya

0 komentar:

Posting Komentar

poskan komentar anda disini..!