9 Jun 2011

Jadi Korban Kebrutalan, Ariel Minta Dibebaskan

Melly Febrida

13/01/2011 12:51 | Video Porno Liputan6.com, Bandung: Terdakwa perkara kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan merasa telah menjadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi. Hingga kini tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa Ariel membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut.
Hal ini disampaikan kata kuasa hukum Ariel Peterpan, Boy Afrian Bondjol, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1).

"Kami mohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Nazriel Irham yang sudah sekian lama telah jadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ariel Peterpan, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.

Menyikapi 107 lembar nota pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa Ariel Peterpan, Jaksa Penuntut Umum Rusmato, akan menjawabnya dalam proses persidangan lanjutan yang akan digelar pada tanggal 17 Januari 2010.

"Nanti saja, kita akan memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan Senin, tanggal 17 Januari 2010," tukas jaksa.

Kekasih artis Luna Maya itu, dituntut JPU dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa Penunut Umum mendakwa Ariel Peterpan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ada hal yang unik dan cukup menarik dalam nota pembelaan terdakwa perkara video porno Ariel Peterpan itu, yakni disisipkan sepenggal cerita novel karya Remy Sylado yang berjudul "Namaku Mata Hari".

Sepenggal cerita dari novel tersebut, menjadi kata pembuka dalam nota pembelaan Ariel Peterpan yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Dalam pendahuluan nota pembelaannya, dicantumkan sebuah judul bertuliskan "Nazriel Irham, Korban Kebrutalan". (Ant/MEL)

Ariel "Peterpan" Manggung di Rutan

Taufik Hidayat


04/01/2011 17:35
Liputan6.com, Bandung: Setelah vakum selama enam bulan, terdakwa kasus video porno artis Ariel "Peterpan" untuk kali pertama manggung bersama bandnya di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/1) siang. Meski hanya berbekal gitar akustik, Ariel dan bandnya Peterpan tetap membuktikan kepiawaian mereka.
Para penonton yang kebanyakan para tahanan dan warga sekitar rutan antusias menyaksikan penampilan Ariel dan kawan-kawan. Ariel tak terlihat canggung. Pemilik nama lengkap Nazril Irham itu pun terlihat sering melempar senyum saat bersama teman satu bandnya.

Pada kesempatan tersebut, Ariel membawakan tiga lagu hitsnya, di antaranya Topeng. Sebelumnya, Ariel pun sempat tampil bersama grup lain, di antaranya Waru Band yang personelnya mantan warga binaan Rutan Kebon Waru [baca: Ariel Peterpan Koloborasi dengan Waru Band].

Bagi Ariel penampilan perdananya tersebut sekaligus reuni dengan para mantan personel Peterpan. Para mantan personel Peterpan berharap kasus Ariel dapat tuntas secepatnya.(BJK/SHA)

Sahabat Peterpan Pertanyakan Hukuman Ariel

Achmad Yani Yustiawan

10/02/2011 20:44 | Video Porno
Liputan6.com, Bandung: Penggemar Ariel Peterpan yang tergabung dalam kelompok "Sahabat Peterpan" menyayangkan vonis yang diterima idolanya. Beberapa Sahabat Peterpan yang ditemui beberapa waktu silam menyatakan, hukuman yang diterima Ariel selama 3,6 tahun terlalu berat.
"Mestinya bebas atau dikurangi jumlah hukumannya," kata Radi, salah seorang anggota.
Radi menjelaskan, Ariel sebenarnya bukan orang yang mengedarkan video porno. Beberapa fakta di persidangan juga tidak bisa dibuktikan jaksa.
Pendapat serupa juga diutarakan Dwi dan Topan, rekan Radi. Hukuman yang ditimpakan kepada Ariel dinilai tidak adil. "Kenapa orang yang pertama kali menyebarkan video itu malah hanya dihukum dua tahun," Kata Dwi.
Namun penilaian berbeda diutarakan Heni, seorang mahasiswi. Menurut dia, semestinya hukuman buat Ariel rada diperberat. Pasalnya, perbuatan Ariel berdampak buruk kepada masyarakat terutama dalam soal moral.(ULF).