"Kita akan secepatnya membuat surat pemberitahuan kepada pihak Ariel. Dalam dua hari kedepan akan kita informasikan kepada kuasanya. Setelah itu dia akan diberikan kesempatan melakukan kasasi," ujar Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Joko Siswanto saat dihubungi wartawan, Senin (25/4).
Joko pun menjelaskan jika dalam waktu seminggu Ariel tidak melakukan upaya hukum, maka pihaknya akan melakukan eksekusi secara resmi karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. "Jika satu minggu setelah diberikan surat pemberitahuan dia tidak mengajukan kasasi, maka dianggap menerima putusan hakim dan dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap atas vonis hakim, Red)," kata Joko.n Penolakan banding itu tertuang dalam surat PT Bandung masing-masing bernomor 67-Pid/2011/PT.BDG untuk Ariel. Sidang banding digelar di PT Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Syah Alamsyah SH MH pada 19 April lalu.
0 komentar:
Posting Komentar
poskan komentar anda disini..!