Melly Febrida
13/01/2011 12:51 | Video Porno Liputan6.com, Bandung: Terdakwa perkara kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan merasa telah menjadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi. Hingga kini tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa Ariel membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut.
Hal ini disampaikan kata kuasa hukum Ariel Peterpan, Boy Afrian Bondjol, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1).
"Kami mohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Nazriel Irham yang sudah sekian lama telah jadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ariel Peterpan, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.
Menyikapi 107 lembar nota pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa Ariel Peterpan, Jaksa Penuntut Umum Rusmato, akan menjawabnya dalam proses persidangan lanjutan yang akan digelar pada tanggal 17 Januari 2010.
"Nanti saja, kita akan memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan Senin, tanggal 17 Januari 2010," tukas jaksa.
Kekasih artis Luna Maya itu, dituntut JPU dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penunut Umum mendakwa Ariel Peterpan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ada hal yang unik dan cukup menarik dalam nota pembelaan terdakwa perkara video porno Ariel Peterpan itu, yakni disisipkan sepenggal cerita novel karya Remy Sylado yang berjudul "Namaku Mata Hari".
Sepenggal cerita dari novel tersebut, menjadi kata pembuka dalam nota pembelaan Ariel Peterpan yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Dalam pendahuluan nota pembelaannya, dicantumkan sebuah judul bertuliskan "Nazriel Irham, Korban Kebrutalan". (Ant/MEL)
13/01/2011 12:51 | Video Porno Liputan6.com, Bandung: Terdakwa perkara kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan merasa telah menjadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi. Hingga kini tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa Ariel membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut.
Hal ini disampaikan kata kuasa hukum Ariel Peterpan, Boy Afrian Bondjol, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1).
"Kami mohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Nazriel Irham yang sudah sekian lama telah jadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ariel Peterpan, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.
Menyikapi 107 lembar nota pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa Ariel Peterpan, Jaksa Penuntut Umum Rusmato, akan menjawabnya dalam proses persidangan lanjutan yang akan digelar pada tanggal 17 Januari 2010.
"Nanti saja, kita akan memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan Senin, tanggal 17 Januari 2010," tukas jaksa.
Kekasih artis Luna Maya itu, dituntut JPU dengan lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penunut Umum mendakwa Ariel Peterpan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Ada hal yang unik dan cukup menarik dalam nota pembelaan terdakwa perkara video porno Ariel Peterpan itu, yakni disisipkan sepenggal cerita novel karya Remy Sylado yang berjudul "Namaku Mata Hari".
Sepenggal cerita dari novel tersebut, menjadi kata pembuka dalam nota pembelaan Ariel Peterpan yang disiapkan oleh kuasa hukumnya. Dalam pendahuluan nota pembelaannya, dicantumkan sebuah judul bertuliskan "Nazriel Irham, Korban Kebrutalan". (Ant/MEL)
0 komentar:
Posting Komentar
poskan komentar anda disini..!